PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya, saat ini dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruang belajar. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tentang sistem pembelajaran semester 2 tahun 2022.
“Adapun surat edaran tersebut menetapkan sistem pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya hanya bisa dilaksanakan maksimal 50 persen kapasitas ruang belajar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Senin 7 Februari 2022 pukul 10.45 WIB.
Lebih lanjutnya, mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona di lingkungan sekolah. Kemudian bagi orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara satuan Pendidikan terus mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
“Seandainya ditemukan satu kasus positif di satuan pendidikan maka tim akan melakukan surveilans dan tracing bekerjasama dengan dinas kesehatan. Selain itu sekolah juga dapat diliburkan sementara,” jelas Akhmad. Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar di Masa Pandemi Covid-19.
(Deddi)
0 Comments