P. Raya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bersama Kapolresta Palangka Raya didampingi Kepala BPBD Kota Palangka Raya meninjau kegiatan patroli atas kepatuhan warga dalam melaksanakan Protokol Kesehatan di area jalan Yosdarso Kota Palangka Raya. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kota Palangka Raya sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemilik kafe, pengelola tempat hiburan, rumah makan, pedagang sembako dan sayur-mayur serta pedagang lainnya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta mematuhi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di kota Palangka Raya. Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolresta Palangka Raya, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya serta Tim Satgas Penanangan Covid-19 Kota Palangka Raya.

 

 

(DI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments