P. Raya

Polresta Palangka Raya Ingatkan Pengendara Jaga Jarak di Lampu Merah dan 5 M

PALANGKA RAYA - Tanda berhenti itu berada di dekat lampu merah, telah dibuat di beberapa persimpangan. Tujuannya, menjaga jarak antar pengendara sepeda motor. Ada beberapa tempat yang diberi cat merah dengan jarak yang diatur antar pengendara sepeda motor. Dengan begitu, mencegah timbulnya penularan khususnya Covid-19 antar pengendara bermotor saat menunggu lampu merah. Bukan hanya itu, petugas juga meminta pengendara konsisten pakai masker. Karena, memakai masker adalah kewajiban semua warga yang ada di Palangkaraya selama pandemi ini, selain menyosialisasikan RHK juga mengkampanyekan protokol kesehatan dengan menggunakan papan portabel berisikan imbauan 5M, yaitu memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menjauhi kerumuman, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

 

 

(DI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments