P. Raya

Usulan DPRD Provinsi KALTENG Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 mengatakan, usulan pemberhentian tersebut menyusul akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada bulan Mei mendatang. Anggota DPRD Kalteng empat periode itu menyebut, masa jabatan Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya tidak lebih dari dua bulan lagi. Untuk itu, usulan pemberhentian harus segera disampaikan DPRD Kalteng. Dia mengatakan di satu sisi masa jabatan terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan, tapi di sisi lain, juga tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia.  Hal itu pula yang mendasari perlunya disampaikan usulan pemberhentian kepala daerah ketika masa jabatannya akan segera berakhir. "Kami pastikan usulan itu bukan karena hal lain, tapi wewenang DPRD yang telah diatur dalam perundang-udangan," kata Abdul Razak. Terkait penyampaikan usulan pemberhentian tersebut, Politikus Partai Golkar ini menegaskan, bahwa hal tersebut memang kewenangan DPRD yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tidak hanya soal pemberhentian, DPRD juga bisa mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Maka dari itu, DPRD Kalteng dalam paripurna selanjutnya juga akan menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024 hasil penetapan Pilkada 2020.

 

 

(DI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments