Sosial

Pemda Harus Mengkarantina 5X24 Jam Bagi Pemudik Nekat Yang Tiba Di Kampung Halaman

JAKARTA  -“Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5×24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran. Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.

Namun, apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut. Dan sangat diharapkan pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan COVID-19 di tingkatan terkecil.

Sangat disayangkan sekali jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan COVID-19. Perlu dipahami bahwa penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus COVID-19 tidak menyebar secara luas.

Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. “Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19,” pesan Wiku.

Yang sangat dikhawatirkan, adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 – 3 minggu paska kegiatan mudik. Dan potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.

“Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus,” pungkas Wiku.

 

(Infokabinet/Tinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments