KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan, harus tegas terhadap pemerintah desa, terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) agar tidak terlambat. Nanang Suriansyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengatakan, pemerintah daerah harus tekan pemerintah desa, agar LPPD jangan sampai terlambat, pasalnya, ini akan menganggu sistem roda pemerintahan,” ungkap Nanang Suriansyah, Rabu (30/3/2022).
Apalagi, itu sangat berhubungan dengan anggaran daerah. Jika ada keterlambatan dalam pengesahan dan penyampaian bisa diberikan sanksi seperti gaji tidak disalurkan selama beberapa bulan. ”Keterlambatan dalam penyampaian dan pengesahan ini akan menggangu dan memunculkan persoalan dikemudian hari,” katanya.
Kedepannya, semua jajaran perangkat desa yang ada harus memperhatikan koreksi dan catatan dari BPK RI Perwakilan Kalteng yang mengisyaratkan harus patuh terhadap ketentuan. Sebab, sudah jelas LPPD ini dilaporkan hingga akhir tahun.
“Terutama menyangkut keterlambatan, pemerintah daerah bisa ditegur pihak BPK. Jangan sampai anggaran yang dipangkas oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
(Nofriyanto).
0 Comments