Kalteng

Pemetaan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Murung Raya

Puruk Cahu – Pentingnya melakukan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Hal ini karena, aspek tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dari suksesnya era otonomi daerah dengan tercapainya kemandirian daerah itu sendiri.

Sabtu (6/8/2022), Wakil ketua Komisi I DPRD Murung Raya mengatakan “Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakatnya. agar nantinya bisa direalisasikan melalui database, sehingga proyeksi PAD dari sektor pajak dan retribusi mampu dimaksimalkan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan itu, pemerintah daerah perlu memperkuat esensi dan posisi otonomi, dalam menopang kapasitas fiskal daerah, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya dengan  melakukan inovasi dan terobosan dengan mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD itu sendiri.

“Perlunya pengoptimalan dalam upaya peningkatan PAD. Pemerintah Daerah  harus memiliki database yang valid atas jumlah objek pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat dilakukan pemetaan potensi secara akurat,” terangnya lanjut.

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa masuk ke dalam kas daerah.

“Karenanya pemerintah daerah wajib memiliki database potensi pendapatan yang valid terkait jumlah kendaraan bermotor agar mempermudah,” tutupnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments