PANGKALAN BUN - Kasus calo vaksin ini terungkap setelah 3 orang calon penumpang kapal laut dari pelabuhan kumai tujuan Kupang NTT yang belum mendapatkan vaksin ke 2 untuk dilakukan vaksin sebagai syarat untuk bisa berangkat dengan membayar kepada eko pemilik travel sebesar 550 ribu rupiah perorang diluar harga tiket kapal laut sebesar 650 ribu rupiah.
Tarsi talo bersama istri dan anaknya, sudah membayar kepada agen sebesar 3,7 juta rupiah, sesuai kwitansi yang di terima untuk pembayaran tiket kapal laut jurusan kupang ntt dan biaya vaksin perorang mencapai 1,2 juta rupiah.
Hal senada juga di sampaikan keluarga Rifka Inabuh dimana suami dan anaknya, juga divaksin namun beruntung belum melakukan pembayaran terkait tiket keberangkatan, tujuan Kupang NTT dan biaya vaksin.
Semua calon penumpang yang mendapatkan vaksin, di polres kobar pada kamis 6 januari 2022 diantarkan oleh seseorang yang di tugaskan oleh agen untuk mencari tempat pelaksanaan vaksinasi, dan mendapatkan upah sebesar 20 hingga 50 ribu rupiah perorang.
Keluarga Tarsi Talo dan Rifka Inabah Warga Kupang NTT yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah seruyan dan warga lainnya yang sudah menjadi korban calo vaksin sengaja dimanfaatkan oleh oknum pemilik agen travel karna tidak mengetahui wilayah kobar.
Mendapat laporan, anggota satreskrim polres kobar langsung menangkap pelaku di kantor cv. Lintas benoa nusantara di depan pelabuhan panglima utar, kecamatan kumai bersama barang buktipuluhan lembar photo copy ktp, surat antigen dan sertifikat vaksin.
(Rudi Bintoro)
0 Comments