Barut

Pemkab Bersama DPRD Bahas Raperda dan Pidato Pengantar Bupati, Pada Sidang Paripurna

MUARA TEWEH - Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyerahkan Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2022, pada acara paripurna, di gedung DPRD, Senin (19/9/2022).

Selain itu  juga penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara,  pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST  didampingi oleh Ketua DPRD Ir.Mery Rukaini, M.IP, serta Wakil Ketua II, Sastra Jaya dan anggota DPRD dari masing-masing Komisi satu, dua dan tiga.

Bupati Nadalsyah mengatakan, terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah, yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hal tersebut, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas.

Selain itu juga  dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas, kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah.

"Kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan," Katanya.

Sementara terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah. 

"Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Ddaerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas H. Nadalsyah.

(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments