PULANG PISAU - Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Kahayan Hilir. Hal tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang terus berkomitmen dalam menciptakan tata ruang yang berkualitas.
RDTR-WP Kahayan Hilir bertujuan untuk mendapatkan persetujuan substansi. Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“RDTR ini penting untuk mengeksplorasi berbagai potensi yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir,” katanya lugas.
Saat ini menurutnya luas wilayah perencanaan Kahayan Hilir mencapai 18.792,55 hektar, dengan potensi yang mencakup sektor primer, sekunder, dan tersier yang tersebar. Untuk menjadikan wilayah Kahayan Hilir sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pemerintahan yang didukung oleh sarana dan prasarana perkotaan yang memadai, berkeadilan, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.Inilah yang menjadi tujuan utama dari penataan ini.
(Marselinus)
0 Comments