PULANG PISAU - Adanya instruksi untuk memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.Menjelang Idul Adha 1445 Hijriyah, oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pertanian. Kepala Dinas Pertanian Godfridson, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Ibrahim, menegaskan bahwa hewan kurban dari luar daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKH), surat jalan, dan hasil uji laboratorium.
Ibrahim juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama setempat akan dilakukan untuk mengetahui lokasi penyembelihan hewan kurban. Dokter hewan di Puskeswan akan terlibat dalam pengawasan proses penyembelihan untuk memastikan kesehatan hewan. Pengawasan akan mengacu pada pola ASUH (Aman, Sehat, Utuh), guna memastikan daging yang dibagikan aman untuk konsumsi.
(Marselinus)
0 Comments