Pulang Pisau – Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) Kalimantan Tengah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang saat ini dipusatkan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.
Hal ini disampaikan tim BPPW Kalimantan Tengah saat mengunjungi TPA yang masih beroperasi, pasalnya TPA saat ini sudah terendam air dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar terutama air bersih, mengingat daerah di Desa Gohong tergolong daerah rendah sehingga menjadi tampungan air yang bercampur sampah di kala hujan tiba.
Menurut Kepala DPUPR Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai untuk sementara TPA masih dipusatkan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir mengingat di wilayah Kahayan Hilir tidak ada daratan tinggi, sehingga diperlukan rekayasa desain TPA agar sampah tidak terendam air.
“kita perlu merekayasa desain bangunan untuk keberlangsungan TPA sampah di Kecamatan Kahayan Hilir agar mendapat persetujuan dari pusat untuk pengelolaan sampah yang ada,” ucap Usis.
(Surya Adi Winata)
0 Comments