PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 134/PP/ST.COVID 19/VII/20121 tentang peningkatan upaya penanganan COVID 19 dan percepatan vaksinasi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/ Satgas Covid 19 tertanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid 19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 Di Wilayah Provinsi Kalteng.
Serta Intruksi Gubernur Kalteng Nomor :180.17/109/2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.
"Menindaklanjuti SE dan Intruksi Gubernur Kalteng kita mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 134/PP/ST.COVID 19/VII/20121 tentang peningkatan upaya penanganan COVID 19 dan percepatan vaksinasi," ucap Plt Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, Kamis (15/07/2021).
Menurutnya Hal tersebut dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid 19 yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran Covid 19 Varian Baru maka perlu dikeluarkan SE Bupati Pulpis tentang peningkatan upaya penanganan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Pulpis.
Tujuan SE Bupati Pulpis ini, lanjutnya, untuk mengatur peningkatan upaya upaya penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Pulpis salah satunya yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid 19.
"Kita harapkan dengan SE ini upaya vaksinasi dan penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Pulpis semakin maksimal," katanya.
Selain itu pihaknya berharap SE ini mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Pulpis dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi.
Sementara ruang lingkup SE Bupati Pulpis yakni prokes terhadap pelaku perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Pulpis, dan upaya upaya penanganan Covid 19.
"Jaga kesehatan dan tatap terapkan protokol kesehatan (Prokes)," pesannya. SE Bupati Pulpis ini berlaku efektif sejak ditandatangani dan berlaku selama 14 hari dan akan di evaluasi kembali sesuai dengan perkembangan terakhir dilapangan.
(Antang)
0 Comments