P. Pisau

Pemkab Pulpis lakukan penertipan Pedagang di Bahu Jalan

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) akan melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir dilakukan dalam waktu dekat.

Penertiban bertujuan merelokasi pedagang ke pasar harian serta memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli terutama di masa pandemi COVID-19.

"Pemkab Pulpis telah mengintruksikan kami pihak Kecamatan Kahayan Hilir untuk melakukan penertiban pedagang di bahu jalan diwilayah Kecamatan Kahayan Hilir," ucap Camat Kahayan Hilir Osa Maliki.

Osa sapaan akrab camat Kahayan itu mengatakan penertiban para pedagang ini dikarenakan melanggar ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta banyaknya masukan dari masyarakat atas terganggunya akses lalu-lintas dan memunculkan kesan semerawut sehingga bisa membahayakan penguna jalan lainnya.

Menyikapi hal tersebut kata Osa Maliki, pihak pemerintah kecamatan setempat melakukan upaya harmonis dengan mengundang pihak OPD terkait bersama perwakilan sejumlah pedagang duduk bersama mencarikan solusi terbaik.

"Penertiban pertama kita lakukan dengan edukasi dan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar," katanya.

Osa Maliki menjelaskan, pemerintah setempat pada prinsipnya mengembalikan fungsi pasar sebagaimana sebagai pusat transaksi jual beli, sehingga perlu kebijakan dengan merelokasi atau memasukan kembali para pedagang ke area pasar harian sesuai dengan peruntukannya.

Lanjut dikatakan Osa Maliki yang terjadi sekarang malah blok pasar harian kosong dan sepi, pemerintah setempat ingin kembalikan fungsi pasar harian atau Pasar Patanak sebagaimana perannya.

"Kita serankan para pedagang pindah ke blok yang telah disiapkan. Masih terdapat beberapa tempat lapak yang kosong, jika tidak tertampung maka pedagang bisa menempati area pelabuhan untuk berjualan," ungkapnya.

Dari hasil musyawarah dan masukan saran pendapat beberapa OPD terkait dengan 10 orang perwakilan pedagang dihasikan kesepakatan bahwa para pedagang pada prinsipnya mau di direlokasi didalam lapak Pasar Patanak atau pasar harian mulai Rabu (25/8/2021) mendatang.

Terkait pedagang dari luar deerah Pulpis, Perlu tindakan nyata dari pemerintah setempat agar para pedagang dari luar daerah yang sering mangkal di pinggir jalan juga ditertibkan dan direlokasi di pelabuhan Pasar Patanak demi terciptanya rasa kebersamaan dan keadilan.

"Musyawarah penertiban pedagang dipusatkan di kantor Kecamatan Kahayan Hilir. Hadir dalam musyawarah tersebut antara lain Kepala BPBD Kabupaten Salahudin, Kepala Disperindagkop dan UMKM Elieser Jaya, Kabid Transportasi Jalan Dinas Perhubungan Endra Setiawan, Lurah Pulang Pisau Rasyid Amiri, Perwakilan DPMPTSP Nirmala, Polsek Kahayan Hilir dan Satpol PP, serta 10 orang perwakilan dari pedagang," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments