Bartim

Di Bartim, HGU PT KSL ‘Caplok’ Gereja Katolik

Tamiyang Layang-Satu bangunan Gereja plus lahan pekarangan milik Gereja Katolik  Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai, Paroki St. Mikael Tamiang Layang, Keuskupan Palangka Raya, di indikasikan tercaplok oleh Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit  PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA grup.

Hal itu terungkap pada saat Yulius Yartono salah satu tokoh umat setempat meminta kepada pihak Kementerian dan Tata Ruang  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur untuk melakukan pengukuran tanah sistematis lengkap ( PTSL) pada 17 Januari 2021 lalu.

Yulius menerangkan, sebenarnya pencaplokan tersebut tidak hanya bangunan Gereja,  Namun lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Watu Wihi dan puluhan rumah kepala keluarga beserta lokasi perkebunan yang ada diwilayah RT 03 Juwung Marigai Kabupaten Barito Timur juga masuk dalam kawasan HGU perkebunan kelapa sawit itu.

"Tanah pekarangan beserta bangunan gereja Katolik di stasi Juwung Marigai gagal disertifikat atau ditolak oleh pihak petugas BPN karena sudah masuk dalam wilayah zona hijau Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT KSL " ungkap Yulius Yartono, mantan ketua umat yang pernah memimpin selama 14 tahun di stasi Juwung Marigai, kepada Huma Betang Minggu 22 Agustus 2021.

Lanjut Yulius, dapat disimpulkan bahwa program  pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL ) di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah ini gagal lantaran adanya HGU membelah desa atau kampung, oleh sebab itu,dampak yang dialami oleh masyarakat satu kerugian yang nyata, umat Katolik tidak mendapatkan sertifikat hak milik untuk bangunan gereja dan masyarakat pun juga tidak bisa memiliki sertifikat.

Di tempat terpisah, Mantir Adat Desa Janah Jari, Dikang mengungkapkan keluhannya, Dampak sosial dan budaya yang dirasakan langsung oleh masyarakat  atas adanya aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang membelah desa adalah rusaknya tatanan ekologis  Semua sungai dan anak sungai digusur .

Menurut Dikang, saat ini kami (masyarakat red) yang menggantungkan kehidupannya dengan air sungai, mulai kesulitan air bersih. Untuk memastikan kondisi sungai, saya melakukan investigasi lapangan bersama para aktivis pejuang lingkungan di lokasi HGU Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA grup.

 “Berdasarkan fakta lapangan, hampir semua sungai dan anak sungai yang diwilayah RT 03 habis digusur .Parahnya lagi disepanjang sungai tanpa diatur jarak langsung ditanam kelapa sawit tidak ada satupun kayu-kayu besar yang menjadi resapan tersisa.” Beber Mantir Adat ini.

Oleh karenanya, fihaknya berharap dan meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  agar mengevaluasi semua perizinan HGU perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur yang merugikan masyarakat, khusunya diwilayah desa Janah Jari, Kecamatan Awang yang mencaplok lahan masyarakat, lokasi rumah ibadah dan tempat pemakaman umum, demikian pungkas Dikang.

 

(Yustinus Tenung)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments