PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) akan memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tanaga pendidik atau guru di wilayah setempat yang belum mendapat sertifikasi atau tunjangan kinerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pulpis, Hj Nunu Andriani melalui Kasubag Umum dan Perencanaan Eko Susanto, saat dibincangi rekan media baru-baru ini.
“Guru yang belum mendapat sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kamenag akan kita berikan TPP," kata Eko Susanto.
Terkait besaran TPP yang akan diterima guru, Eko mengungkapkan, masih menggunakan sistem flat seperti tunjangan daerah sebelumnya.
“Besaran tunjangan sudah ada. Menyesuaikan pangkat golongan. Tapi besarannya masih di bawah tunjangan sertifikasi atau Tukin,” ucapnya.
Berdasarkan rapat Pemkab Pulpis, lanjutnya, guru penerima sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP dengan beberapa alasan.
Di antaranya, pembayaran tunjangan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terjadi double Pembayaran tunjangan.
"Alasan kedua, kondisi keuangan daerah masih belum mampu untuk membayar semuanya," ungkap Eko.
la mengungkapkan, di Kabupaten Pulang Pisau ada sekitar 600 guru yang belum sertifikasi.
“Masih banyak guru yang belum ikut sertifikasi ini karena beberapa tahun ini sudah tidak ada lagi Uji Kompetensi (UK) dari Kemendikbud bagi para guru," tambahnya
Ia mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat sertifikasi.
Di antaranya, pertama harus lulus uji kompetensi awal. Selanjutnya setelah lulus guru akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
“Untuk masa kerja guru saat ini bukan menjadi hal yang harus dipersyaratkan. Bahkan guru baru dan guru honorer pun sudah ada yang sertifikasi,” tutupnya.
(Antang)
0 Comments