P. Pisau

Pemkab Pulpis Tetapkan RPIK Perencanaan Kawasan Industri 2018 - 2023

Pulang Pisau - Rencana Pembangunan Indsutri Kabupaten/Kota (RPIK) sebagai dokumen perencanaan dan menjadi acuan pembangunan dan penetapan kawasan industri. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau (Pulpis), Tony Harisinta saat membuka Konsultasi Publik dan Fokus Group Discussion (FGD) penyusunanan naskah akademik dan penyusunan draf Raperda RPIK, di Aula Bappedalibang, belum lama ini.

"Kita sudah menetapkan RPIK sebagai dokumen perencanaan dan menjadi acuan pembangunan dan penetapan kawasan industri di wilayah Pulpis," ucap Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu.

Sekda mengatakan, sesuai pasal 11 UU Nomor 3/ 2014 tentang perindustrian yang mengamanatkan setiap Bupati/ Walikota menyusun RPIK dan kawasan industri ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). 

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, Pemkab Pulpis telah menetapkan RPIK 2018 - 2038 berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/ 2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri Provinsi (RPIP).

"RPIK 2018 - 2038 berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/ 2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri Provinsi (RPIP)," ungkapnya.

Menurutnya RPIK sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3/2014 tentang perindustrian, serta penjabaran dari rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) 2015 2035 dan RPIP Kalimantan Tengah 2017 2037. 

“Tahapannya diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai kewajiban dalam penyusunan Raperda RPIK Pulpis," kata Tony Harisinta. 

la menjelaskan, RPIK Pulpis akan menjadi dokumen perencanaan dan menjadi acuan dalam pembangunan dan penetapan kawasan industri yang nantinya akan ditetapkan dalam Perda. 

“Untuk menyempurnakan Raperda tersebut agar mampu mengklasifikasi permasalahan, maka dilaksanakan FGD. Tujuannya selain penyempurnaan juga agar tidak bertentangan dengan RTRWK, RUTRK dan RDTRK," jelasnya. 

la mengharapkan agar mengikuti kegiatan FGD untuk bisa memberikan masukan masukan sesuai dengan dokumen yang sudah ditetapkan, baik itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), Rancana Umun Tata Ruang Kabuapten / Kota (RUTRK) dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten / Kota (RDTRK).

Sehingga betul betul Perda tersebut nantinya bisa menunjang pembangunan Kabupaten Pulpis lebih terarah.

”Penyusunan Raperda kawasan industri ini akan lebih banyak ke sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan nantinya akan di ploting minimal luasan lahan ini minimal 5 hektar, minimal 20 pelaku IKM yang masuk dalam wilayah tersebut. Dan, nantinya, sarana pendukung lainnya seperti jalan, listrik dan lainnya harus dimaksimalkan sehingga nantinya pada tiap kecamatan potensi mana yang diunggulkan akan disitulah nanti kita buat sentra industrinya,” pungkasnya.

 

 

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments