PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak dan PTT. Upaya tersebut dilakukan. sebagai bentuk perhatian kepada tenaga kontrak dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Salah satu bentuk perhatian yang diberikan adalah memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris tenaga kontrak atau PTT yang meninggal dunia. Wali Kota Palangka Raya mengatakan, santunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran tenaga kontrak dan PTT dalam membantu lancarnya birokrasi di pemerintahan. “Hal itu sudah diatur dalam anggaran perubahan tahun 2020 lalu. Seluruh pegawai Pemko baik Aparatur Sipil Negara (AsN) maupun PTT terdaftar sebagai penerima asuransi dan apabila meninggal dunia maka anggota keluarga akan diberikan uang duka atau santunan,” ujar Fairid, Sabtu 30 Januari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Fairid juga meminta seluruh tenaga kontrak dan PTT di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dapat bekerja lebih profesional sehingga birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi covid 19.
(HUMBET)
0 Comments