P. Raya

Pemko Palangka Raya Akan Lakukan Relokasi Korban Kebakaran: Persiapan yang Matang Dibutuhkan

PALANGKA RAYAAdanya perencanaan atau wacana dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk melakukan relokasi terhadap warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Flamboyan Bawah.

Menyikapi rencana relokasi tersebut, Sigit K yunianto selaku  Ketua DPRD Kota Palangka Raya,  menekankan pentingnya persiapan yang matang dari awal hingga akhir proses relokasi. Persiapan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kondisi lingkungan sekitar hingga legalitas tanah yang akan digunakan untuk relokasi.

Sigit mengatakan, perlu memastikan bahwa tanah yang akan digunakan untuk relokasi memenuhi persyaratan yang diperlukan. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah status legalitas tanah tersebut. Apakah tanah tersebut benar-benar kosong dan tidak memiliki pemilik yang sah, atau sudah ada pemilik tanah yang telah mengklaimnya.

Ia mengatakan pada Selasa 03/01/2023, "Rencana relokasi di lokasi baru, yaitu di Gang Sari 45 ini, harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menghasilkan perumahan yang padat dan tidak tertata dengan baik," ujarnya.

 Sigit menyadari bahwa perumahan yang padat dan tidak tertata dengan baik berpotensi menyebabkan masalah serupa terulang di masa depan. Hal ini disebabkan karena kondisi perumahan di Jalan Flamboyan Bawah, Gang Kahanjak saat ini juga berdempetan satu sama lain.

Dengan persiapan yang matang dan memperhatikan berbagai aspek, diharapkan relokasi ini dapat memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga yang menjadi korban kebakaran, sehingga mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments