P. Raya

Pemko Palangka Raya Terapkan WFH Tiap Jumat, DPRD: Inovasi Jangan Jadi Alasan Pelayanan terhambat

PALANGKA RAYA – Kebijakan berani diambil Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengingatkan dengan tegas agar perubahan sistem kerja ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan kerja (work-life balance) serta optimalisasi teknologi informasi. Namun, Arif M. Norkim menekankan bahwa WFH bukan berarti "libur" atau penurunan produktivitas.

"Kami mendukung inovasi sistem kerja berbasis digital, namun esensinya adalah pelayanan publik respon aplikasi jangan lambat," ujar Arif M. Norkim, Jumat (10/4/2026). Tidak semua sektor bisa di-WFH-kan. Sektor krusial seperti kesehatan, kebersihan, dan keamanan harus tetap berjalan dengan pengaturan yang sangat teliti.

Sebagai fungsi pengawasan, legislatif memberikan catatan tajam bagi Pemerintah Kota dalam menjalankan skema WFH ini, Sistem Monitoring yang Ketat: Pemko harus memiliki indikator kinerja utama (KPI) yang jelas bagi ASN selama WFH. Kehadiran digital harus selaras dengan output pekerjaan yang dihasilkan, Infrastruktur Pelayanan Online, Pastikan kanal pengaduan dan layanan administrasi berbasis aplikasi tetap responsif selama 24 jam, terutama pada hari pemberlakuan WFH, Kesiapan SDM pun harus diperhatikan demi menjaga Kepercayaan Publik.

Arif menambahkan, keberhasilan kebijakan ini akan menjadi barometer kemajuan birokrasi di Palangka Raya "Teknologi ada untuk memudahkan, Kami akan terus memantau implementasi di lapangan selama masa transisi ini," pungkasnya.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments