P. Raya

Pemprov Gelar Bimtek Struktur dan Skala Upah 2023 

PALANGKA RAYA - Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto, mewakili Sekda dan Kadis Tenaga Kerja Kalimantan Tengah, resmi membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah 2023, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik di Kalimantan Tengah.

Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto, mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 11 hingga 12 September 2023 di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam acara ini, dihadiri oleh 36 peserta yang terdiri dari pejabat administrator lingkup Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, mediator hubungan industrial, dan pihak-pihak terkait. Kegiatan Bimtek ini merupakan langkah awal dalam menentukan Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Standar Upah Minimum Kabupaten,Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan panduan kepada pengusaha di Kalimantan Tengah dalam menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong produktivitas tanpa adanya diskriminasi dalam upah.

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto menyatakan pentingnya perusahaan mengikuti aturan yang ada dan menyusun Struktur dan Skala Upah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan atau belum menyusun Struktur dan Skala Upah setelah pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta dalam menyusun struktur upah yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para pekerja di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, diharapkan produktivitas pekerja akan meningkat sambil tetap memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

 

(Hariri)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments