PALANGKA RAYA - Yuas Elko, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan penjelasan terkait polemik ketidakpatuhan beberapa perusahaan kelapa sawit dalam memenuhi persyaratan plasma 20%.
Dalam wawancara yang berlangsung, Yuas Elko membahas langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. Wawancara ini dilakukan sebagai respons terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tahun 2023. Percakapan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Kota Palangka Raya, tempat diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 12 September 2023.
Yuas Elko menjelaskan, Pemerintah daerah telah melakukan mentalisasi terkait perusahaan mana yang belum memenuhi kewajiban pengadaan plasma 20% sesuai dengan Perda dan Pergub yang berlaku. Tindakan telah diambil dalam bentuk surat perintah amanat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pelaku usaha perkebunan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan kebijakan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah berjalan, serta perusahaan yang belum berjalan, untuk memastikan tingkat efektivitas dan ketaatan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk memastikan perusahaan-perusahaan ini memenuhi kewajiban mereka dalam pengadaan plasma 20%.
Hal ini menggambarkan upaya konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menangani ketidakpatuhan perusahaan kelapa sawit terkait plasma 20%. Dengan mentalisasi, surat perintah amanat, dan koordinasi yang intensif, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan tingkat ketaatan perusahaan dan memastikan pemenuhan plasma 20% sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam industri perkebunan kelapa sawit di wilayah ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(Hariri)
0 Comments