Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan Tahun 2025

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pertambangan Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. 

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan secara bijak dan berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pertambangan, Gubernur meminta perusahaan pertambangan untuk mematuhi kewajiban pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (berplat KH), Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain itu, Gubernur juga meminta perusahaan pertambangan untuk,

Membeli BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng, Memprioritaskan tenaga kerja lokal, Menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaa, Menggunakan kendaraan berplat KH, Menggunakan material galian C berizin, Membuka rekening di Bank Kalteng, Melaporkan data alat berat secara berkala

Gubernur berharap semua pihak dapat bersinergi mendukung visi pembangunan Kalteng yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Dayak dan seluruh warga Kalteng menuju Indonesia Emas 2045 .

Sementara di tempat yang sama Kepala Dinas ESDM Vent Crisway mengatakan, Rapat ini dihadiri oleh sekitar 303 perusahaan pertambangan, namun sekitar 30% di antaranya tidak hadir dengan berbagai alasan. 

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Crisway, mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pertambangan akan kewajiban mereka dalam membayar pajak dan kontribusi lainnya kepada daerah.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan beberapa kewajiban perusahaan pertambangan, antara lain: Kewajiban Menggunakan BBM Lokal, Perusahaan pertambangan diwajibkan menggunakan BBM dari depo yang ada di Kalteng.

Kendaraan operasional perusahaan pertambangan harus berplat KH. Pembayaran Pajak dan Kontribusi, Perusahaan pertambangan harus membayar pajak dan kontribusi lainnya secara tepat waktu. Perusahaan pertambangan diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 50%. Corporate Social Responsibility (CSR): Perusahaan pertambangan harus melaksanakan CSR secara disiplin dan tepat sasaran.

Vent Crisway menambahkan bahwa capaian PAD dari sektor pertambangan belum maksimal dan perlu ditingkatkan melalui pengawasan dan penagihan yang lebih efektif. Sementara itu, Gubernur Kalteng menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perusahaan pertambangan dalam meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments