KATINGAN -- Pemerintah Kabupaten Katingan, melalui Dinas terkait, untuk segera menetapkan tapal batas antara Kawasan Hutan Nasional Sebangau (HNS) dengan lahan desa yang berada di wilayah Kabupaten Katingan. Hal tersebut dikemukakan oleh Sugianto, SH, selaku salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan,
Rabu, 15/11/2023 bertempat diruang lobi DPRD setempat, dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media. Sugianto menyoroti kawasan HNS yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Katingan, khususnya di beberapa desa di Kecamatan Kamipang, desa-desa di Kecamatan Mendawai, dan desa-desa di kecamatan lainnya.
Menurut Sugianto, penentuan tapal batas perlu dilakukan segera untuk mengantisipasi kemungkinan klaim terkait wilayah antara HNS dan lahan masyarakat desa. "Kita perlu menentukan batas-batas ini sejak dini untuk mencegah klaim yang saling bertentangan antara HNS dan wilayah desa," ungkapnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa penetapan tapal batas akan membantu menghindari potensi konflik terkait pemanfaatan kawasan Hutan Nasional Sebangau dan lahan masyarakat desa di sekitarnya.
(Novryanto)
0 Comments