P. Raya

Pemprov Kalteng  Lakukan Penilaian Kinerja 8 Aksi KP2S  Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting  

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mengatakan, stunting di Indonesia merupakan masalah krusial yang harus mendapat perhatian dan penanganan serius dari semua pihak.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sejak tahun 2018 lalu dengan menetapkan 100 (seratus) lokus percepatan penurunan stunting tersebar di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Wilayah Kalteng sendiri pada tahun 2018 dilaksanakan di Kabupaten Barito Timur. Pada tahun 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas. 

Pada tahun 2020 Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Selatan. Hal ini disampaikan Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin saat membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Kalteng, bertempat di Aula Bappedalitbang Kalteng, Selasa 31 Mei 2022. 

“Berdasarkan Pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, salah satu kegiatan penting dan strategis dalam percepatan penurunan stunting yaitu penilaian kinerja kabupaten/kota yang dinilai setiap tahun berjalan,” ujar Herson. 

Disebutkan, Pemprov Kalteng melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melakukan penilaian kinerja pelaksanaan 8 aksi KP2S terhadap 5 (lima) kabupaten lokus percepatan penurunan stunting tahun 2021, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kabupaten/kota telah melaksanakan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting serta memberikan apresiasi dan penghargaan kepada kabupaten/kota. 

Dia juga menyampaikan sejumlah poin pertama, berdasarkan hasil rilis Menteri Kesehatan RI pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu yaitu Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, bahwa Kalteng, telah berhasil menurunkan angka stunting dari 32,3 % tahun 2020 atau urutan keenam terbesar stunting se-Indonesia turun menjadi 27,4 % atau urutan empat belas se-Indonesia. 

Hal tersebut tidak terlepas dari upaya kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kalteng, dalam mewujudkan “Kalteng Makin Berkah”. 

“Atas nama bapak Gubernur Kalimantan Tengah, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada tim percepatan penurunan stunting Kalteng yang telah melakukan koordinasi, pembinaan dan monev terhadap pelaksanaan delapan aksi konvergensi. Kami juga sampaikan penghargaan dan apresiasi kepada bupati dan tim percepatan penurunan stunting kabupaten kota se Kalteng, khususnya kabupaten lokus yang selama ini sudah bekerja dengan semangat, kompak, bersinergi, berkolaborasi dan dengan komitmen yang tinggi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kalteng,” tutur Herson. 

Disamping itu, gubernur juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Tenaga Ahli LGCB-ASR (Local Goverment Capacity Building Acceleration Of Stunting Reducation) Tim INEY Regional 4 wilayah Kalimantan yang selama ini dengan setia dan kerja keras telah memfasilitasi, mengasistensi dan mengadvokasi serta melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan integrasi intervensi percepatan penurunan stunting pada kabupaten lokus. Ketiga, berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor.10/M.PPN/HK/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022, bahwa semua Kabupaten dan Kota se-Kalteng ditetapkan sebagai Lokus Intervensi Stunting tahun 2022. 

Penurunan angka stunting Prov. Kalteng pada tahun 2024 ditargetkan 15,38 %.  Diharapkan, dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pihak swasta, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting juga dibutuhkan inovasi-inovasi daerah dengan didukung anggaran yang memadai, sebagai bagian dari urusan wajib pelayanan dasar. 

Terakhir, dengan ditetapkannya 14 kabupaten kota se Kalteng sebagai lokus percepatan penurunan stunting tahun 2022 ini, diminta untuk melaksanakan aksi integrasi 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dan sesuai time schedule dari pemerintah pusat.  

Kabupaten kota sudah melaksanakan aksi ketiga yaitu rembuk stunting dan akan memasuki pelaksanaan aksi keempat penetapan peraturan bupati/walikota sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDes untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa.


(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments