KATINGAN – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Katingan sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah mengatakan, kesepakatan dilakukan setelah keluar hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah dan di Paripurnakan di DPRD menjadi Perda.
“Hari ini kita telah menyepakati bersama tentang penambahan penyertaan modal di Bank Kalteng menjadi Perda,” ungkap Waket I DPRD Katingan Nanang Suriansyah, usai rapat paripurna. Kamis (11/09/2025).
Dijelaskan Nanang, penambahan penyertaan modal di PT Bank Kalteng sebesar dua puluh miliar dan akan berlaku pada tahun anggaran 2026.
“Ini akan berlaku mulai tahun anggaran 2026, dan pemberian modal dilakukan secara bertahap,” katanya.
Nanang berharap PT Bank Kalteng sebagai Bank daerah, memanfaatkan anggaran tersebut yang berdampak bagi ekonomi masyarakat.
“Harapan kita, dampaknya bisa dirasakan masyarakat,” tandasnya. (Nofriyanto).
0 Comments