PULANG PISAU - Bertempat di Aula Banama Tingang, kantor bupati setempat, pada Senin 30/01/2023. Pemkab Pulang Pisau melalui tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) telah resmi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, Andriani, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, mengungkapkan bahwa perjanjian kinerja merupakan langkah nyata dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga bertujuan untuk mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
"Perjanjian kinerja adalah dokumen yang memuat tugas dari pimpinan instansi tingkat atas kepada instansi tingkat bawah untuk melaksanakan program dengan indikator kinerja," jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa perjanjian kinerja merupakan salah satu elemen penting dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini juga merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih rinci, yaitu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014, yang mengatur petunjuk teknis terkait perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, serta proses review laporan kinerja instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan langkah awal yang strategis bagi setiap kepala perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dalam hal ini, diperlukan komitmen yang kuat untuk menjalankannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan serta sumber daya yang tersedia.
(Marselinus)
0 Comments