PULANG PISAU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.23/Fd.2/11/2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH MH, bersama tim penyidik Kejari Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH MH, melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi tahun 2024.
“Status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pesparawi tahun 2024 di Pulang Pisau telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 11 November 2025,” ujar Mugiono kepada awak media.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
“Intinya, tim penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi untuk memperkuat dugaan yang sedang disidik,” tambahnya.
Mugiono juga berharap dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau.
Dari pantauan di lapangan, tim Kejari menggeledah beberapa ruangan di Kantor Sekda Pulang Pisau, antara lain ruang Sekretaris Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Sub Bagian Keuangan Bagian Umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait nilai dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Deddy/Samhadi)
0 Comments