Kalteng

Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

PANGKALAN BUN - Satres narkoba polres kobar, terpaksa menghadiahi timah panas kepada tersangka, gunawan lantaran berusaha kabur dari kejaran polisi.

Tersangka gunawan awalnya akan diamankan, ketika sedang bertransaksi narkoba di jalan, temanggung citranegara tatas 7 RT 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Akbp Bayu Wicaksono yang didampingi, Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan, saat menggelar press release, pada Selasa 10 Januari 2023, penangkapan tersangka gunawan, dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 wib, tersangka di tembak pada saat dilakukan penangkapan, karena mencoba melarikan diri. Tersangka gunawan merupakan residivis, tepatnya pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Tersangka divonis 5 tahun 3 bulan, dan menjalani selama 3 tahun 11 bulan, dan baru bebas pada bulan november tahun 2022.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi, dari masyarakat tersangka langsung akan diamankan, melihat kedatangan petugas dari satres narkoba, tersangka curiga dan mencoba melarikan diri, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan, dilanjutkan dengan penggeledahan yang dipimpin langsung, oleh kasat narkoba polres kobar, dan disaksikan ketua RT setempat. Ditemukan dua buah plastik klip yang diduga narkotika, jenis sabu seberat 17,24 gram.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah isolasi bening, satu buah gunting, satu buah pipet dan juga handphone, serta satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, dua buah  sendok yang terbuat dari sedotan. Semuanya diakui milik tersangka. Berdasarkan informasi dari tersangka gunawan, mendapatkan narkotika dengan cara, memesan dari seorang bandar berinisial J, yang tinggal di Pontianak Kalimantan Barat, sebanyak 100 gram dan barang tersebut dikirim via bus.

Tersangka sudah membayar uang muka sebesar rp 30 juta, untuk sabu seberat 100 gram, bahkan 80 gram sabu sudah laku terjual. Namun menurut pengakuan tersangka belum, dilakukan pembayaran. Polres kobar sedang mendalami kemana saja, barang haram tersebut diedarkan, termasuk yang 50 gram sabu ke salah satu orang yang masih ada di wilayah kabupaten kotawaringin barat. Sedangkan yang 30 gram sisanya ada, di wilayah kabupaten lain, yang sudah diketahui keberadannya.

Pasal yang dipersangkakan pasal 114, ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, undang-undang ri, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman selanjutnya pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20, tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments