P. Raya

Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.

PALANGKA RAYA  - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Cara persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng melaksanakan Bimtek Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Non B3, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (15/10/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Joni Harta menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 adalah satu mata rantai yang cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak yaitu mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan limbah B3.

Dari mata rantai kegiatan tersebut diperlukan aturan-aturan ketentuan regulasi dan perizinan yang wajib ditaati sesuai dengan karakteristik dan sifat B3, limbah B3 yang dikelola. Pelanggaran/kesalahan pengelolaan B3 dan limbah B3 dari berbagai bentuk kegiatan dari hulu sampai dengan hilir dapat berakibat pada pencemaran /kerusakan lingkungan baik pada tingkatan skala kecil maupun besar,"jelasnya.

Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan salah satu wujud amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. 

"Dengan adanya aturan tersebut di atas, khususnya kepada para pelaku usaha dan pelayanan kesehatan, dalam mengelola limbah B3 dan limbah non B3, kita diharapkan dapat menjamin keselamatan lingkungan hidup serta mengantisipasi dan mengurangi risiko sedini mungkin terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tersebut,” tutupnya.

Kegiatan dihadiri oleh, para  Narasumber dari Pusat Diklat Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan Iyan Suwargana dan Yudi Suyudi, serta Sekretaris dan Pejabat Administrator DLH Provinsi Kalteng.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments