P. Raya

Penggunaan Kartu Keluarga Dalam Jalur Zonasi

PALANGKA RAYA - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid, di setiap jenjang sekolah dari TK, hingga SMA, mulai dipersiapkan dari berbagai macam sekolah. Jalur masuk PPDB pada tahun ini terdiri dari zonasi, afirmasi, dan prestasi .

Menjelang tahun ajaran baru yang semakin mendekat, sekolah dari berbagai macam tingkat,  mulai membuka penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal dengan PPDB.

Jalur PPDB di tahun ini, juga menerapkan jalur yang sama seperti tahun sebelumnya, yaitu menggunakan jalur zonasi .

Dari pihak Disdik, Norhasanah mengatakan, salah satu syarat dalam jalur zonasi pada tahun ini, menggunakan kk atau kartu keluarga, dan tidak lagi menggunakan surat keterangan domisili, hal ini dilakukan untuk memperketat pendaftaran PPDB.

DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi berharap, jalur zonasi tidak disalah gunakan seperti menggunakan KK abal-abal, dirinya mengatakan, selama ini yang diketahui adalah, zonasi memang sesuai dengan tempat tinggal dan bukan titipan, beliau juga mendukung akan jalur zonasi yang menggunakan kartu keluarga asli, dan harus tertib akan hal itu, dikarenakan aturan PPDB telah ditetapkan.

(Javiere Christopper)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments