Kalteng

Penyalahgunaan Pokir DPRD, 'Tersangka' Pengadaan Bibit Sapi di Tahan Kejaksaan

Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan menahan seorang kontraktor berinisial N alias BR karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu, 31 Juli 2021 menuturkan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021 mendatang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kasi Pidsus tersangka N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan, yakni dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) kelompok tani di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
"Dalam perkara ini, Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15  orang saksi, ahli dan telah menyita dokumen terkait sta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara,," ujarya.

Lanjutnya, Sehingga  dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Pidus menuturkan bahwa modus yang dilakukan tersangka secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 387.068.691,  tim penyidik saat ini masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru, dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan fakta yang diperoleh, tim penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
"Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp 7.913.327.500.

Kasi Pidsus mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara


(Didit)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments