P. Raya

Penyerahan Sertifikat Aset dan Transformasi Digital di Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA - Penyerahan sertifikat aset pemerintah provinsi dan kota di Kalimantan Tengah, sertifikat wakaf, serta rumah ibadah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menandai implementasi sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sejumlah sertifikat hak atas tanah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Acara ini berlangsung beberapa waktu lalu, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi tugas rutin Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, tetapi juga bagian dari semangat Reforma Agraria. AHY menjelaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) diharapkan dapat mencapai target hingga akhir tahun ini dan tuntas tahun depan. Transformasi dari sertifikat konvensional ke sertifikat tanah elektronik penting untuk mencegah penyalahgunaan, duplikasi, dan pemalsuan oleh mafia tanah. Sertifikat yang sah dari negara diharapkan dapat memperkecil ruang terjadinya sengketa dan konflik, baik antar warga maupun antara masyarakat dengan badan hukum termasuk perusahaan dan pemerintah. Selain itu, sertifikat tanah yang sah dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sehingga menggulirkan ekonomi rakyat dan menambah pemasukan bagi negara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan bahwa sebanyak 53 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan dan akan diperluas implementasinya ke beberapa kabupaten/kota. Acara ini dihadiri oleh para pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Transformasi digital sertifikat tanah ini diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia.

(Hariri)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments