PALANGKA RAYA - Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah & Pemerintah Kota Palangka Raya, Serta Sertifikat Wakaf Dan Rumah Ibadah, dilaksanakan Di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat sore, (28/6/2024).
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi dalam laporannya mengatakan, dalam Rangka penyerahan Sertifikat hak aset Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, aset pemerintah kota Palangkaraya sertifikat wakaf dan sertifikat rumah ibadah yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, masing-masing atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng terdiri dari Sertifikat elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, sertipikat elektronik Gedung Kantor Badan kepegawaian Negara (BKN), Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan sertipikat Pemerintah Kota Palangka Raya aset Jalan Merbabu.
Selain itu diserahkan juga Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, terdiri dari Wakaf atas nama Tersiani dkk (Nadzir) wakaf peruntukan Musholla Darul Muttaqim, Yayasan As-Sunnah Jekan Raya wakaf peruntukan Masjid Uwais Al-Qorni”.
Selanjutnya, rumah ibadah atas nama Gereja Bethel Indonesia dengan peruntukan fasilitas pendukung gereja untuk klinik kesehatan, dan Gereja Kalimantan Evangelis dengan peruntukan Gereja Talenta,"jelasnya.
Lebih lanjut Elijas B. Tjahajadi mengatakan, ini merupakan salah satu upaya sosialisasi kepada warga masyarakat di Provinsi Kalteng bahwa Kanwil ATR/BPN ProvinsinKalteng berserta jajaran, siap menjalankan Renstra dan Road Map dari Kementerian ATR BPN dalam rangka transformasi digital untuk memberikan layanan elektronik dan sertipikat elektronik.
Kegiatan dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak, Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah provinsi Kalteng.
(Era Suhertini)
0 Comments