PALANGKA RAYA - Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah & Pemerintah Kota Palangka Raya, Serta Sertifikat Wakaf Dan Rumah Ibadah, dilaksanakan Di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat sore (28/6/2024).
Sertifikat Tanah Elektronik mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 3 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor. Ia juga menyerahkan 1 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan peruntukan jalan.
“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertipikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui _handphone_ kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/06/2024).
Pada kesempatan ini, turut diserahkan 2 Sertifikat tanah wakaf dan 2 sertipikat untuk rumah ibadah dengan peruntukan musala, masjid, dan gereja. “Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk meyakinkan agar program penyertifikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” jelas AHY.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengapresiasi langkah Sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Ia mengatakan, penyerahan Sertifikat ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,”ucap Sugianto Sabran.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi mengungkapkan, telah menerbitkan sebanyak 53 Sertifikat Tanah Elektronik. Ke depannya, Kantor Pertanahan yang mengimplementasikan alih media Sertifikat konvensional menjadi Sertifikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.
“Sudah ada Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,”tutup Elijas B. Tjahajadi.
Turut mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri. Turut hadir, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah serta Forkopimda setempat.
(Era Suhertini)
0 Comments