KAPUAS - Penjagaan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah Di Pos Penyekatan Perbatasan Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah Di Kilometer 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Semakin Diperketat. Bahkan Petugas Pun Bertindak Tegas Dalam Menjalankan Tugasnya.
Petugas Pos Penyekatan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah Di Perbatasan Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas Bertindak Tegas Dalam Menjalankan Tugasnya, Dibuktikan Dengan Banyaknya Kendaraan Yang Terpaksa Harus Putar Balik Karena Tidak Dapat Menujukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19.
Kapolsek Kapuas Timur, Inspektur Satu Polisi Eko Sutrisno Mengatakan, Sejauh Ini Total Kendaraan Yang Diputar Balikan Arah Oleh Pihaknya Karena Tidak Memiliki Surat Keterangan Negatif Covid-19, Hasil Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Maupun Rt-Pcr Berjumlah Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Kendaraan, Terdiri Dari Kendaraan Roda Dua/ Roda Empat Dan Kendaraan Roda Enam.
Sedangkan Khusus Tanggal 6 Mei 2021, Jumlah Arus Lalulintas Pelaku Perjalanan Yang Ingin Masuk Ke Wilayah Kalimantan Tengah, Mengalami Penurunan Yang Signifikan, Kendaraan Yang Melintas Lebih Banyak Hanya Pada Kendaraan Angkutan Logistik.
Sedangkan Jumlah Kendaraan Yang Diminta Petugas Untuk Putar Balik Arah Karena Tidak Melengkapi Surat Keterangan Negatif Covid-19 Pada Tanggal 6 Mei 2021 Pukul Sebelas Waktu Indonesia Barat, Berjumlah Sebanyak Tiga Puluh Delapan Kendaraan.
(Irfansyah)
0 Comments