P. Pisau

Perjanjian Kerja Pemerintah Pulang Pisau dengan CPNS

Pulang Pisau  - Bertempat di aula Bappadalibang belum lama ini dihadiri Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022.

Sesuai Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

"Perjanjian Kerja wajib ditandatangani dalam rangka mencapai target mengatur tenaga Kerja, awal persiapan kerja, hak dan kewajiban, larangan dan saksi para pekerja. Sehingga mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik," ucapnya.

Katanya selian itu ada "PermenPANRB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK jo. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020," sebagai lanjutan katanya. 

Sebanyak 133 perserta penandatangan yang terdiri dari PPPK Non Guru berjumlah 7 orang, PPPK Guru, Tahap 1 berjumlah 45  orang dan PPPK, Guru Tahap 2 berujmiah 81 orang.  Berdasarkan Keterangan 1 orang tidak hadir diacara tersebut.

Harapannya " para CPNS yang ada dilingkungan Pemkab Pulpis ini dapat bersinergi dan mewujudkan geliat pembangunan Pulang Pisau kearah yang lebih maju kedepannya," tutupnya.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments