Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian dengan menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan integritas industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penggunaan QR Code bukan sekadar alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku pelaku industri agar lebih bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujar Ogi dalam peluncuran implementasi tersebut di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini dinilai mampu meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, sekaligus mendukung efektivitas pengawasan.
Peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri dinilai semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan industri, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, serta perwakilan asosiasi asuransi jiwa dan umum.
OJK juga terus mendorong digitalisasi industri melalui penguatan sistem terintegrasi, termasuk penerapan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem ini, proses pendaftaran pialang kini dilakukan secara end-to-end, sehingga meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta kualitas pengawasan.
Langkah ini sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Dengan berbagai inovasi tersebut, OJK optimistis industri perasuransian Indonesia akan semakin transparan, terpercaya, dan mampu menjawab tantangan di era digital.
(Era Suhertini)
0 Comments