P. Raya

Permasalahan Tanah Kawasan Hutan Dan Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria

PALANGKA RAYA -  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan selenggarakan Rakor. Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng yang di laksanakan di Swiss Bell Danum,   Jl.  Cilik Riwut, Palangka Raya Kalteng, Selasa (21/3/2023).

Leonard S. Ampung asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng,  secara resmi membuka Rakor tersebut.

Leo mengatakan pemerintah provinsi kalteng mendukung upaya upaya sektor terkait dalam mengatasi masalah pertanahan baik Hak Guna Usaha (HGU), sertifikat,  maupun kawasan terkait kawasan hutan.  

"Pemerintah Provinsi Kalteng sampai hari ini masih melakukan revisi tata rencana ruang ruang. Wilayah Provinsi Kalteng (RTRWP) dan kita juga masih mengejar 30 persen hak pengelolaan lahan (HPL)," ucap Leo."

Leo menambahkan pemerintah provinsi Kalteng berupaya keras tanah yang seluas 15  juta hektar ini sinergi antara ATR/ BPN Dinas terkait. “Pemerintah Kabupaten Kota Juga Pemerintah Provinsi Kalteng masalah pertanahan jangan dianggap enteng."ujar Leo."

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi menyampaikan Tupoksi Disperkimtan adalah untuk. Menfasilitasi sinkronisasai dan validasi terkait pendataan pertanahan.

“Kita tidak. Mengambil kewenangan ATR/BPN , tetapi kita tetap koordinasi dengan ATR/BPN," Imbuhnya

Erlin berharap rakor ini bisa mengatasi permasalahan tentang tanah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa di inventarisir dan pihaknya terus koordinasi dengan ATR/BPN.

Hadir Para Narasumber Dalam Kegiatan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH)  Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra,  Serta Yang Mewakili Kepala. kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments