PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Aster Bonawaty Berupaya Melakukan Peningkatan Pengawasan Peredaran Terhadap Impor barang Bekas Di pasaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022. tentang perubahan atas, Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021, Tentang Barang Dilarang Expor Dan Barang Dilarang Impor.
Saat diwawancarai, Selasa 21/3/2023 Aster Bonawaty mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai resiko penggunaan barang bekas illegal sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan barang bekas yang di impor dari negara lain, sekaligus juga mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang produk dalam negeri (PDN).
Aster menambahkan keberadaan barang bekas atau "thritft" bisa mematikan UMKM lokal karena produk luar negeri dijual dibawah harga pasar. Tokonya pun sudah banyak di Palangka Raya Provinsi Kalteng atau penjualan melalui on line di media social.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) dalam bentuk sosialisasi, bintek, pendampingan dan fasilitasi mulai perijinan, peningkatan kwalitas produksi, Packaging, sertifikasi hingga pemasarannya.
“Kita harus menggaungkan " Motto Cintailah Produk Indonesia" untuk mengajak masyarakat Indonesia tidak hanya cinta, tetapi juga bangga dengan buatan indonesia, sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN BBI)." tandasnya
(Era Suherti)
0 Comments