P. Raya

Perpanjang Izin Operasional, Tim Visitasi Dan Perizinan Tinjau Rumkit Bhayangkara

PALANGKA RAYA - Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya terima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya disertai Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Kalteng, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Palangka Raya serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Palangka Raya.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka visitasi atau pengecekan terkait perpanja-ngan Izin Operasional Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya yang dilaksanakan di Aula Gawi Hapakat Rumah Sakit Bhayangkara Jalan A. Yani No. 22 kota Palangka Raya, Kamis (2/3/23) pagi.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Budi Satria, Sp. DV., mewakili Kepala Rumah Sakit (Karum-kit) Bhayangkara Palangka Raya mengatakan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya adalah rumah sakit Polri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan bertipe C dengan izin operasional yang akan habis pada tanggal 5 Maret 2023 mendatang.

“Maka dari itu untuk memperpanjang kembali izin operasional ini, kami meminta arahan dan bimbingan kepada Dinas terkait untuk siap berkomitmen dalam memenuhi persya-ratan perpanjangan izin operasional rumah sakit dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya kota Palangka Raya”, ungkap dr. Budi.

Pada kesempatan ini juga dipresentasikan profil Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya dan gambaran umum bahwa rumah sakit telah melakukan beberapa pembenahan siginifikan pada fisik dan alur pelayanan. Upaya pemenuhan layanan dengan perkem-bangan digitalisasi juga sudah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutu-han pelayanan kesehatan spesialistik yang semakin meningkat.

Sementara itu, disampaikan pula oleh Ketua Tim Visitasi Rudi Listianto bahwa penilaian visitasi ini dilakukan tiga tahap yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan penyam-paian hasil ke pihak rumah sakit. Pelaksanaan visitasi ini mengacu pada Permenkes 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagai dasar penilaian.

“Telusur dokumen akan kita lakukan terkait kelengkapan dokumen kepegawaian, ijin-ijin sarana prasarana pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang”, katanya.

Pada akhir acara, melalui exit conference disampaikan hasil dari telusur baik telusur dokumen maupun telusur lapangan oleh tim visitasi. Dari hasil kesimpulan disampaikan bahwa dalam semua aspek-aspek pemeriksaan yang telah dilakukan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya dinilai baik atau telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Walaupun ada beberapa aspek yang masih perlu perbaikan, diharapkan rumah sakit bisa melengkapi kekurangan-kekurangan dari hasil visitasi hari ini dan menunggu terbitnya surat ijin operasional yang telah diperpanjang," tutup Rudi.

(Era Siherti)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments