Kotim

Pertanyakan Soal Retribusi di Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

SAMPIT– Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan soal retribusi pada Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan yang diajukan eksekutif. Juru bicara fraksi itu Riskon Fabiansyah menyebut ini akan menjadi argument hukum nantinya dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan bagi Masyarakat. Berkenaan dengan itu yang menjadi pertanyaan Fraksi Golkar yang dimaksud dengan retribusi penyelenggaraan perpustakaan dalam pidato pengantar bupati yang lalu perlu dijelaskan.

“Bagi Fraksi Golkar dengan Raperda penyelenggaraan perpustakaan kedepan menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan secara gratis dan bermutu. Bukan menjadi media untuk menjadi pendapatan daerah. Kecuali layanan khusus seperti penggandaan buku bagi pemustaka atau translite bahasa yang memerlukan keterampilan khusus dapat diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati nantinya termasuk juga mengenai sanksi,” ucapnya, Senin, 9 Mei 2022.

Di sisi lain melalui Raperda Penyelenggraan Perpustakaan kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literisi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.

Menurut Riskon potret peradaban daerah ini kedepan juga akan mudah ditakar dengan sejauh mana minat dan daya akses masyarakat terhadap literasi.

(Hendra)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments