BUNTOK - Menguaknya permintaan agar perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut untuk memberikan perhatian pada kesejahteraan karyawan dengan menerapkan standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut dikemukakan Kalangan DPRD Barito SelatanLangkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.
Menurut Anggota DPRD Barito Selatan, Enung Irawati, pemerintah daerah harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja. “Eksekutif harus melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mendengar aspirasi dari para pekerja agar tidak ada pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Enung menegaskan bahwa perusahaan harus mengutamakan transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja dan menerapkan prinsip keadilan, termasuk dalam menentukan besaran upah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan loyalitas pekerja dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Selain standar upah, ia juga mendorong agar perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai potensi dan kemampuan mereka. Ia mengingatkan bahwa 70 persen pekerja lokal dan 30 persen pekerja luar adalah aturan yang wajar untuk diterapkan, di mana tenaga kerja lokal dapat berperan dalam pekerjaan lapangan, sementara pekerja luar mengisi posisi administrasi atau teknis.
Dengan penerapan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat dan tenaga kerja, Enung berharap perusahaan dapat menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi daerah dan warga sekitar. “Perusahaan yang peduli terhadap lingkungan operasionalnya akan mendapatkan dukungan dari masyarakat, yang pada akhirnya mendukung kelancaran usahanya,” tutupnya.
(Ary Mampas)
0 Comments