P. Raya

Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar perkebunan

Palangka Raya – Perusahaan Perkebunan wajib fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan oleh perusahaan perkebunan merupakan tuntutan konstitusi. Kewajiban yang bersifat Mandatory tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha PerkebPunan (IUP) yang ada.

Bertempat di Hotel Luansa, Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi aturan kewajiban perusahaan terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, Rabu,    (26/10/2022).

Ia mengatakan ,“pemerintah provinsi telah mengupayakan usaha untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Bumi Tambun Bungai, Tujuannya agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan antar wilayah yang ada.

Berlandaskan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, "Merupakan Kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP" ungkapnya.

Kegiatan tersebut selain diikuti oleh organisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit juga di hadiri dari berbagai kalangan  narasumber dari direktorat jenderal perkebunan Republik Indonesia .

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments