FOTO: BPKP
PELANTIKAN KAD - Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (17/11/2020).
PALANGKA RAYA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (17/11/2020). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dilantik sebagai Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalteng yang didaulat sebagai Wakil Ketua serta 10 koordinator bidang dan total 36 anggota. Gubernur Kalteng, dalam hal ini berkedudukan sebagai Penasehat dan Wakil Gubernur Kalteng sebagai Pembina. Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi pembentukan dan pelantikan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dan berharap komite lintas sektoral ini bisa memberikan kontribusi yang luar biasa, yang besar dan maksimal kepada masyarakat Kalteng. "Kami mengingatkan bahwa KAD ini forum komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para pelaku usaha atau pelaku bisnis terkait isu-isu strategis," tegasnya. KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020 tersebut memiliki tugas, sebagai berikut: penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi; pengawasan progres rencana aksi; pemantauan pelaku usaha di Kalteng; koordinasi dengan pelaku usaha dalam rangka pencegahan korupsi di Provinsi Kalteng; pemberian advokasi kepada pelaku usaha; sosialisasi berbagai regulasi kebijakan anti korupsi; dan memberikan rekomendasi atau solusi terkait pencegahan korupsi.
(EDY/JJ)
0 Comments