KAPUAS - Kepolisian Resort Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada selasa 19 juli 2022.Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan langsung oleh Kapolres Kapuas Ajun Komisaris Besar Polisi Qori Wicaksono bersama Wakapolres Kompol Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasat Resnakoba Iptu Subandi, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Kapuas dan dari pihak kejaksaan setempat.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut polres kapuas juga menghadirkan dua orang tersangka sabu-sabu yang barang buktinya pada saat itu dimusnahkan.
Ada pun barang bukti sabu yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 87,06 gram dari tiga tersangka berinisial SR, KR dan SP.
Pemusnahan sabu yang dipusatkan di aula tingang menteng polres kapuas tersebut dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air larutan pembersih lantai lalu selanjutnya diblander.
Kapolres Kapuas Akbp Qori Wicaksono mengatakan, sampai juli 2022 jumlah kasus narkoba yang ditangani polres kapuas dan polsek jajaran sebanyak 30 kasus.
Adapun rinciannya 28 kasus narkotika dan 2 kasus kesehatan dengan total barang bukti sabu seberat 199,27 gram, karisoprodol 16 butir, seledryl 320 keping dan inex setengah butir.
Sementara itu untuk jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 33 orang, terdiri dari 27 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Kapolres Kapuas Qori Wicaksono mengatakan pihaknya tetap membuka pintu seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang mempunyai informasi terkait narkoba untuk segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
(Irfansyah)
0 Comments