Kapuas

Polres Kapuas Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

KAPUAS - Menjelang akhir tahun 2022, satlantas polres Kapuas, Kalimantan Tengah memusnahkan ratusan barang bukti knalpot brong atau knalpot bising. Acara pemusnahan berlangsung di aula tinggang menteng panunjung tarung polres Kapuas pada Selasa 27 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong atau knalpot bising dilakukan langsung oleh kapolres kapuas ajun komisaris besar polisi qori wicaksono bersama dengan perwakilan dari dinas perhubungan, kejaksaan dan pengadilan. 

Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat mesin pemotong. Adapun jumlah knalpot brong yang dimusnahkan sebanyak 110 unit yang merupakan hasil penindakan dari kegiatan rutin,operasi zebra serta operasi patuh yang dilaksanakan jajaran satlantas polres kapuas sepanjang tahun 2022. 

Kapolres Kapuas Ajun Komisari Besar Polisi Qori Wicaksono melalui Kasat Lantas Ajun Komisari Polisi Sugeng, mengatakan pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising disangka-kan dengan Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Dengan ancaman hukuman penjara selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah. Untuk itu Akp Sugeng pun mengimbau kepada pengendara kendara-an bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments