Katingan

Polres Katingan Selamatkan Uang Negara 17 Miliar

KATINGAN – Polres Katingan selamatkan uang negara senilai 17 Miliar lebih dari pengungkapan kasus yang ada di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Katingan.

Dikatakan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat Konferensi Pers di Polres Katingan mengatakan, apa yang dilakukan Polres Katingan, merupakan sebuah prestasi bagi Polda Kalteng dan khususnya Polres Katingan, karena mampu mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai 17.319.252.950.00 (Tujuh Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dilakukan tersangka dengan inisial (Y), selaku ketua Kelompok Tani dan inisial Insinyur Y, (Ir. Y) mantan Kadis Pertanian dan Perikanan Kabupaten Katingan. 

“Ini prestasi yang luar biasa, karena Polres Katingan bisa menyelamatkan uang negara,” Ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK.,M.IK. Selasa (08/08/2023). 

Dijelaskan Erlan, terungkapnya kasus tersebut setelah dalam penyelidikan tersangka Y Ketua kelompok Tani Melayu Mandiri  di Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan mengajukan anggaran untuk peremajaan tandan Sawit yang dimediasi oknum pemerintah Provinsi dan dikeluarkannya anggaran melalui Dinas Pertanian Kabupaten Katingan. 

“Jadi oknum disini yaitu Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri (Y) dan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Insinyur (Ir, Y),” Katanya.

Terkait dengan modus Tipikor yang dilakukan yaitu penyalahgunaan program dana bantuan peremajaan Sawit Rakyat, menurut Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, dengan menggunakan 5 Kelompok Tani, tersangka Y, selaku Ketua Kelompok Tani mengajukan anggaran 27 miliar, padahal kelima kelompok tani tersebut tidak memenuhi syarat mendapatkan anggaran tersebut namun Ir Y selaku Kadis Pertanian  waktu itu, mengajukan surat rekomendasi, usulan dan dokumen fiktif, jika 5 kelompok Tani yang ada, layak mendapatkan anggaran tersebut.

“Jadi itulah peran kedua tersangka,” Ujarnya.

Masih menurut Putu, anggaran seharusnya dipergunakan untuk melakukan penanaman kembali sawit yang dianggap tidak layak, namun kenyataan di lapangan, kedua tersangka melakukan pembuatan lahan Sawit baru.

“Jadi, anggaran tersebut tidak sesuai dengan apa yang diajukan,” Tuturnya.

Sehubungan dengan nilai uang yang berhasil diamankan Polres Katingan, disebutkan Putu, tersangka Y mengirimkan dana tersebut melalui rekening kelompok tani yang ada, namun berhasil diamankan dengan total 17 miliar lebih.

“Jadi ketika kami amankan, akhirnya terkumpullah dana 17 miliar tersebut,” Tandasnya. 


(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments