KATINGAN – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dikatakan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan dengan inisial Insinyur Y dan tersangka Y, sebagai Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dengan inisial Y, terancam hukuman seumur hidup dengan pasal yang disangkakan Pasal 2:1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Junto Pasal 55:1 kesatu KUHP, dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup, atau paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda 200 juta sampai 1 miliar.
“Itu pasal dan ancaman yang disangkakan terhadap dua tersangka,” Ungkap Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, saat Konferensi Pers yang digelar Humas Polda Kalteng di Polres Katingan. Selasa (8/08/2023).
Masih menurut Putu, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka, setelah dilakukan penyidikan Polres Katingan, ditemukan dana dari lima kelompok tani di bawah pimpinan tersangka Y, kurang lebih 17 miliar.
“Jadi, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kami bisa mengamankan dana sebanyak 17 miliar lebih dari 27 miliar yang telah dicairkan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments