Kalteng

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

LAMANDAU - Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg. 

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo,S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres Lamanadau, Selasa (7/12/2021), mengatakan, sebanyak 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang perempuan MJ, (46),yang di bekuk oleh jajaran Satresnarkoba pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.

“Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau, kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia, Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Alumni AKPOL 2000 Sanika Satyawada ini menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada seorang perempuan dengan inisial DL, 37 tahun, dan seorang laki-laki MA, 60 tahun di Palangka Raya, Diakui MJ, bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 Juta. 

“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA, Pada hari Jumat (3/12/2021), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah 50 juta rupiah, Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut, DL mengaku tiga kali dan MA dua kali.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 20 Miliar Rupiah. 

(Mela)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments